Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB
Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Joko Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen Susilowati, penanggung jawab kegiatan Sujo Wijanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar, ditahan penyidik JAM Pidsus pada 14 April 2011. Keempatnya diduga telah memotong dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009.
Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka. Berdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliar. Seluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan