Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB

Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Joko Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen Susilowati, penanggung jawab kegiatan Sujo Wijanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar, ditahan penyidik JAM Pidsus pada 14 April 2011. Keempatnya diduga telah memotong dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009.
Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka. Berdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliar. Seluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai