Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan

Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Joko Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen Susilowati, penanggung jawab kegiatan Sujo Wijanto, dan bendahara pengeluaran pembantu Al Azhar, ditahan penyidik JAM Pidsus pada 14 April 2011. Keempatnya diduga telah memotong dana anggaran pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009.

Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka. Berdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliar. Seluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News