Uang Korupsi Eks Sekjen ESDM Mengalir ke Paspampres dan Stafsus SBY
Selain itu ada beberapa kegiatan seperti organ tunggal (Rp 7,5 juta), makan malam Sekretariat Kementerian ESDM (Rp 30 juta), pembelian ketupat lebaran (Rp 247 juta) yang juga dibiayai menggunakan uang tersebut.
Total uang yang disebar dari hasil sosialisasi fiktif itu berjumlah Rp 1,4 milyar. Sementara sisanya sebesar Rp 1,49 milyar dinikmati oleh anak buah Waryono, diantaranya Poppy Dianova, Jasni, Teuku Bahagia alias Johan, Agus Salim dan Sri Utami.
Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Waryono Karno melakukan tindak pidana korupsi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan