Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR

Sidang Kasus Korupsi di PGN

Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
JAKARTA- Mantan Dirut PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak didakwa melakukan korupsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar hari ini. Washington didakwa memberikan uang ke Komisi VIII DPR periode 1999-2004 sebagai balas jasa upaya Komisi energi DPR itu dalam memperjuangkan dana untuk PT PGN.

 

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu,, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sarjono Turin, mendakwa Washington melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Gas (Pemjadig) PT PGN Tahun 2003 sebesar Rp3,6 miliar. Uang dari rekanan yang dikumpulkan PT PGN, juga mengalir ke pimpinan DPR.

 

JPU menguraikan, Washington yang diangkat sebagai Dirut PT PGN berdasarkan SK Meneg BUMN bernomor KEP-22/MBUMN/2001, mengetahui adanya anggaran Proyek Pemjadig pada 2003 saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan PT PGN pada tahun 2002. Total anggaran Pemjadig yang disetujui adalah Rp146 miliar.

 

Selanjutnya sekitar bulan Januari 2003, Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari rekanan PT PGN. "Dana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003," beber JPU dalam surat dakwaan bernomor DAK-01/24/01/2010.

 

JAKARTA- Mantan Dirut PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak didakwa melakukan korupsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News