Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR

Sidang Kasus Korupsi di PGN

Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
Uang Korupsi PT PGN Mengalir ke Ketua DPR
JPU membeberkan, selanjutnya proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono. Keseluruhan uang yang terkumpul adalah Rp3,6 miliar. Selanjutnya pada bulan Oktober 2003 WMP pernah meminta Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman. Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu. "Pemberian terkait dengan ijin Initial public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR," sebut JPU.

 

Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. "Penyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI," ujar JPU tanpa menyebut nama Ketua DPR yang dimaksud. Namun merujuk pada periode masa kerja DPR 1999-2004, Ketua DPR RI saat itu adalah Akbar Tanjung.

Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebut. Washington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.

 

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primer Washington diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya, lelaki kelahiran Porsea, Sumut, 31 Mei 1942 itu diancam dengan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JAKARTA- Mantan Dirut PT PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak didakwa melakukan korupsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News