Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:23 WIB
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan. Wali Nagari Parit, Kecamatan Kotobalingka, Kabupaten Pasaman Barat, misalnya, diduga mengorupsi dana alokasi umum nagari (DAUN) tahun 2009-2010.
Wali Nagari Parit, Makmur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (28/8). Kasus ini bermula ketika Nagari Parit mendapatkan DAUN tahun 2009 sebesar Rp 237,6 juta. Sedangkan pendapatan asli Nagari Parit sebesar Rp 45,7 juta, bantuan lain yang tidak mengikat sebesar Rp 55 juta dan sisa anggaran tahun lalu Rp 600 ribu.
Dengan demikian, total pendapatan Nagari Parit tahun 2009 Rp 359 juta. Dana tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk belanja operasional sebesar Rp 262,7 juta. Terdakwa juga menggunakan dana tersebut untuk pembangunan Kantor Wali Nagari dan gedung Badan Musyawarah (Bamus) Nagari sebesar Rp 96,3 juta.
"Akibatnya, hingga akhir tahun, tidak ada lagi dana yang tersisa di kas nagari," kata jaksa penuntut umum (JPU), Erman Syafrudianto saat membacakan surat dakwaan.
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan.
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut