Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan

Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Dalam merealisasikan dana tersebut, terdakwa melakukan penyimpangan dengan cara memerintahkan bendahara nagari, Elva Susanti untuk membuat beberapa surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Tidak saja di tahun anggaran 2009, penyimpangan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tahun 2010.

Tahun 2010, Nagari Parit kembali mendapat DAUN Rp 384,2 juta. Total anggaran Nagari Parit tahun 2010 sebesar Rp 467 juta. Dana itu diperoleh dari DAUN, ditambah bantuan Pemprov Sumbar Rp 4,2 juta dan pendapatan asli nagari Rp 78,5 juta.

Dana tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk belanja langsung sebesar Rp 205,6 juta dan belanja tidak langsung sebesar Rp 261,4 juta. Sehingga pada akhir tahun, tak ada lagi anggaran tersisa dalam kas nagari. Terdakwa melakukan penyimpangan masih dengan cara yang sama, yakni membuat SPj fiktif.

Dana-dana yang diduga telah diselewengkan terdakwa itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Antara lain untuk membayar uang muka kredit mobil Avanza sebesar Rp 40 juta dan membiayai pembangunan rumahnya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 287,9 juta. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasbar tahun 2011, kerugian negara sebesar Rp 191 juta. Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News