Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:23 WIB

Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Karena tidak didampingi kuasa hukum, hakim akhirnya menunjuk langsung Riniati Abas sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan. Ketua majelis Hakim, Sapta Diharja menegaskan, karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka terdakwa harus didampingi kuasa hukum. "Aturan hukum harus demikian, biaya kuasa hukum akan ditanggung negara," tandas Sapta. (bis)
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki