Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Haeru terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan, yaitu memotong alokasi dana gali-tutup sekitar 360 lubang makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper, Jakarta Utara mulai April 2010 sampai September 2011 sebesar Rp 100.000 tiap bulan.
"Mengadili, terdakwa Haeru Darojat SE. MM., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dakwaan kedua," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).
Selain itu, Haeru wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 90 juta, paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak sanggup membayar, kata Hakim, diganti penjara selama enam bulan.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024