Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui

Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Haeru terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan, yaitu memotong alokasi dana gali-tutup sekitar 360 lubang makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper, Jakarta Utara mulai April 2010 sampai September 2011 sebesar Rp 100.000 tiap bulan.

"Mengadili, terdakwa Haeru Darojat SE. MM., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar dakwaan kedua," kata Hakim Ketua Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).

Selain itu, Haeru wajib membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 90 juta, paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak sanggup membayar, kata Hakim, diganti penjara selama enam bulan.

JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News