Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB
Oleh pengurus TPU Semper, uang tersebut diserahkan kepada mandor untuk 54 orang yang bekerja di blok makam Islam dan 22 orang yang bekerja di blok makam Kristen.
Sedangkan, sisanya Rp 100.000 per lubang makam dikumpulkan oleh Jamaludin. Setelah dihitung, jumlah potongan anggaran gali-tutup lubang makam pada TPU Semper sejak bulan April 2010 sampai September 2011 sebesar Rp 610.580.800 dari jumlah anggaran tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 1.533.000.000.
Potongan dana tersebut atas perintah Haeru Darojat dibagi dua, yakni separuh untuk operasional sehari-hari. Sedangkan, sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai sudin secara proporsional.
Terdakwa juga menerima kurang lebih Rp 5 juta perbulan, Cicilia Sri Endang menerima kurang lebih Rp 2,5 juta perbulan dan Udin Jamaludin menerima Rp 1 juta perbulan.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak