Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB

Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Sementara itu, sisa dana operasional yang bagian dari setengah potongan tersebut disimpan oleh Jamaludin.
Tindakan Haeru itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 610.580.800.
Dalam memberikan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu perbuatan Haeru tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga," papar Hakim. Setelah mendengar putusan ini, Haeru mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menanggapinya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 6 Desember tahun lalu, Jaksa menuntut Haeru Darojat dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja