Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB
Sementara itu, sisa dana operasional yang bagian dari setengah potongan tersebut disimpan oleh Jamaludin.
Tindakan Haeru itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 610.580.800.
Dalam memberikan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan yaitu perbuatan Haeru tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan dan juga masih memiliki tanggungan keluarga," papar Hakim. Setelah mendengar putusan ini, Haeru mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menanggapinya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada 6 Desember tahun lalu, Jaksa menuntut Haeru Darojat dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak