Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Senin, 07 Januari 2013 – 20:56 WIB

Uang Kuburan Dikorupsi, Kena Setahun Bui
Dia juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Haeru juga harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 90 juta. Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Suku Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti