Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan
Senin, 27 Mei 2013 – 22:26 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2013-2014.
BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah ditanggung pemerintah melalui BOPTN.
"Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil," kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5).
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi