Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan

Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan
Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan
Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah.

Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler.

Sebagai contoh, alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan bantuan itu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.

“Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.(fat/jpnn)

   

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News