Uang Kuliah Tunggal Resmi Diberlakukan
Senin, 27 Mei 2013 – 22:26 WIB
Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah.
Baca Juga:
Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler.
Sebagai contoh, alokasi BOPTN tahun 2013 untuk Universitas Indonesia sebanyak Rp 226,79 miliar, Universitas Terbuka Rp 100 miliar, dan Universitas Gadjah Mada Rp 170 miliar. Dengan bantuan itu kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta mutu layanan kepada mahasiswa dapat ditingkatkan.
“Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas