Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan

Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri tahun 2024 juga diatur dalam aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Aturan terbaru itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023 menyatakan, "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024." 

Dalam lampiran PMK 49 Tahun 2023 disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI per hari Rp60.000.

Terdapat keterangan di PMK tersebut bahwa uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Ada juga ketentuan yang menjelaskan, "Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut."

Uang Makan ASN

Sebagai perbadingan, mari lihat standar uang makan bagi pegawai ASN.

Diperinci dalam PMK 49 bahwa satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:

Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News