Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan

Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

c. Golongan IV Rp41.000

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN

PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Uang Lembur per orang per jam:

a. Golongan I Rp18.000

b. Golongan II Rp24.000

c. Golongan III Rp30.000

Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News