Uang Lauk Pauk TNI & Polri Berdasar Aturan Terbaru, Ada Catatan
Senin, 15 Mei 2023 – 08:05 WIB

PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar besaran uang lauk pauk anggota TNI dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
Sebegini uang lauk pauk TNI dan Polri berdasar aturan terbaru PMK 49 Tahun 2023, silakan bandingkan dengan uang makan pegawai ASN dan honorer.
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi