Uang Masuk SMPN Hingga Rp5 Juta
Senin, 05 Juli 2010 – 07:25 WIB

Uang Masuk SMPN Hingga Rp5 Juta
PONTIANAK - Biaya masuk pertama kali ke SMPN 3 Pontianak, yang disebut sebagai uang partisipasi, mencapai Rp5 juta per siswa. Ketua Komite SMPN 3 Pontianak Alamsyah HB menjelaskan, memang kategori uang partisipasi terbagi tiga yakni Rp5 juta, Rp4 juta, dan Rp3 juta. Meski demikian, bagi siswa dari keluarga tidak mampu dijanjikan akan bebas dari uang partisipasi. Menanggapi besarnya uang partisipasi itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, tidak ada masalah di SMPN 3 tersebut. "Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap proses penerimaan siswa baru di SMPN 3. Hasilnya, semuanya sesuai dengan prosedur. Hanya saja tahun depan sistem penerimaannya sebagai sekolah bertaraf internasional, yakni langsung diumumkan saat itu juga sehingga sangat transparan,” ujar Sutarmidji seusai bertemu pihak sekolah dan komite SMPN 3.
“Bagi yang tidak mampu akan dibebaskan biaya. Siswa dari keluarga tidak mampu juga berhak mendapat pendidikan dan fasilitas yang sama,” ujar Alamsyah HB, yang sudah 15 tahun menjadi komite SMPN 3 itu, kemarin.
Dijelaskan, dalam waktu dekat ini, pihak sekolah akan mengundang dewan, Dinas Pendidikan, komite, dan orangtua siswa untuk membicarakan uang partisipasi. Pengambilan uang partisipasi ini sesuai dengan petunjuk Dirjen dan ada standar jelas yakni biaya operasional per siswanya sebesar Rp5 juta setahun.
Baca Juga:
PONTIANAK - Biaya masuk pertama kali ke SMPN 3 Pontianak, yang disebut sebagai uang partisipasi, mencapai Rp5 juta per siswa. Ketua Komite SMPN 3
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025