Uang Mengalir

Oleh Dahlan Iskan

Uang Mengalir
Ilustrasi: disway.id

Sebenarnya itu sama saja dengan Kementerian Keuangan memerintahkan BI untuk mencetak uang. Sebanyak Rp 150 triliun itu.

Tentu BI akan menolak permintaan seperti itu. Selama ini BI berpegang pada UU yang mengatur dirinya. Yang melarang perbuatan seperti itu.

Namun pemerintah kini menerobos aturan itu. Dengan cara yang kita semua sudah tahu: lewat Perppu baru, yang disahkan kemarin itu.

Ups... Serba-sulit.

Berarti tidak lagi hanya politisi (DPR) yang berhadapan dengan teknokrat di pemerintahan. Teknokrat yang di kementerian pun harus berhadapan dengan teknokrat yang ada di Bank Indonesia.

Belum ada jalan keluar.

Bagi kita, ternyata lebih enak kalau Tung Desem saja yang kembali beraksi: menyebar uang kontan dari udara.(***)

Bank Indonesia yang independen tidak bisa cetak uang begitu saja. Bagi kita, ternyata lebih enak kalau Tung Desem saja yang kembali beraksi: menyebar uang kontan dari udara.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News