Uang Merpati Digelapkan, FBI Turun Tangan

Kejagung Tahu Kasus Penyewaan Pesawat Bukan Korupsi

Uang Merpati Digelapkan, FBI Turun Tangan
Uang Merpati Digelapkan, FBI Turun Tangan
JAKARTA - Mantan jaksa pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung, Yoseph Suardi, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlinse (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Yoseph yang hadir sebagai saksi meringankan (a de charged),  mengungkapkan bahwa security deposit USD 1 juta yang telah dikeluarkan Merpati telah diselewengkan oleh pihak Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC.

Menurut Yoseph, pada Juni 2008 dirinya bersama 5 jaksa lain pernah diperintahkan JAM Datun kala itu, Untung Udji Santoso, untuk membantu Merpati melakukan mediasi dengan John Cooper selaku chief operating officer (COO) TALG. Berbekal surat dari JAM Datun, Yoseph ditugaskan ke AS sebagai pengacara negara.

Yoseph menjelaskan, di depan mediasi pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008, John Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.

Ditegaskan Yoseph, uang itu tidak digunakan TALG untuk membeli pesawat yang akan disewa Merpati. Selain itu, kata Yoseph, Cooper di depan hakim Districk Court of Columbia  juga menyatakan tidak ada uang yang dibagikan ke pihak-pihak Merpati.

JAKARTA - Mantan jaksa pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejagung, Yoseph Suardi, dihadirkan pada persidangan perkara korupsi penyewaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News