Uang Muka Jadi Barang Bukti, Vanessa Urung Dapat Bayaran
jpnn.com, SURABAYA - Aktris sinetron Vanessa Angel dan model majalah pria dewasa Avriellya Shaqqila yang terjaring penggerebekan kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur hanya dikenai wajib lapor. Keduanya sempat kembali mendatangi Markas Polda Jatim, Senin (7/1).
Vanessa datang lebih dahulu pada pagi hari. Ada Jane Shalimar yang mendampingi bintang film televisi (FTV) itu.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, Vanessa datang untuk menyerahkan barang bukti. “Termasuk uang Rp 35 juta," ujarnya.
Kabarnya, Vanessa telah menerima uang muka dari pengguna jasanya. Uang muka itu ditransfer ke rekening milik aktris bertarif Rp 80 juta untuk sekali kencan itu.
Sedangkan Avriellya mendatangi Mapolda Jatim pada sore hari. Tujuan kedatangannya untuk memenuhi wajib lapor.
“Wajib lapor sekalian pamitan. Wajib lapor (lagi) pada hari Kamis," tuturnya sembari bergegas menuju mobil yang membawanya.
Sebelumnya Polda Jatim menggerebek Vanessa dan Avriellya pada Sabtu lalu (5/1). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat unit handphone, 1 sprei warna putih, 1 kotak alat kontrasepsi merek Sutra, 1 kacamata, dan 1 celana dalam wanita warna ungu milik Vanessa.
Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Endang dan Tantri. Sedangkan VAnessa dan Avriellya hanya menjadi saksi korban.(sb/rus/jay/JPR)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, Vanessa Angel telah menyerahkan barang bukti, termasuk uang muka Rp 35 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar