Uang Mutilasi Beredar, BI Peringatkan Masyarakat Waspadai Ciri-ciri Ini

Uang Mutilasi Beredar, BI Peringatkan Masyarakat Waspadai Ciri-ciri Ini
Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat. Ilustrasi rupiah: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat.

Sebab, marak beredar uang dengan ciri-ciri uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan yang palsu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ciri-ciri lain, uang tersebut mempunyai nomor seri yang berbeda.

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.

Uang mutilasi viral lewat video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp 100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

"Uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi," ucap Erwin.

Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat mewaspadai uang mutilasi yang beredar di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News