Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
jpnn.com, PEKANBARU - Korban kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertindak tegas.
Hal itu disampaikan karena diduga kuat korban kejahatan perbankan yang terjadi di bank swasta ini bukan hanya satu orang. Bahkan, lebih dari dua orang.
“Kami baru tahu uang kami hilang pada Mei 2023 lalu totalnya 3,2 miliar lebih. Saat kami tanyakan kepada pihak Fianka, mereka selalu berdalih dan membuat alasan, selain itu korbannya bukan hanya kami, ada dua orang lainnya yang saya tahu,” kata salah satu korban Bie Hoi (49).
Dia meminta pihak BPR Fianka segera mengembalikan kerugian yang dialaminya.
Fery Adi Pransista, dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, selaku kuasa hukum Bie Hoi menyatakan bahwa BPR Fianka harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.
Hal ini merujuk pada Pasal 8 Ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili PUJK,” ujar Fery.
Fery juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera membantu korban dalam memperoleh hak-haknya.
Korban kejahatan perbankan yang terjadi di BPR Fianka Pekanbaru, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertindak tegas.
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life