Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi

Mantan Pejabat Pemkab Banjar Jadi Tersangka

Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi
Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi
Selain Yusni Anani, Kejati Kalsel  sebelumnya telah menetapkan satu tersangka, yakni bendahara Setda Banjar M Romzy. Namun, hingga kini Kejati belum melakukan penahanan atas kedua tersangka karena masih bersifat korperatif.

     

Kasus ini bermula ketika Kejati Kalsel melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi atas sebagian dana Setda Banjar. Sebab, dana APBD Banjar 2007 yang harusnya disimpan di kas pemerintah daerah malah disimpan di bank sawsta, yakni Bank Mega.

     

Fakta ini menyalahi ketentuan pasal 193 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, ditemukan kejanggalan terkait penyimpanan sebagian dana di Setda sebesar Rp 7.058.391.959. Dana tersebut disimpan di Bank Mega yang anehnya memakai nomor rekening pribadi M Romzy.

   

Dalam memori hasil penelusuran BPK itu, pada 2 Oktober 2007 sebagian besar dana sejumlah Rp5,580 miliar ditransfer kembali ke kas daerah BPD Cabang Martapura.

Romzy mengaku bahwa dana tersebut sengaja disimpan di Bank Mega untuk pengeluaran yang mendesak dan bersifat segera dibayarkan saat mantan Sekda Banjar Ir Yusni Anani MM tidak berada di tempat.

BANJARMASIN- Dua mantan pejabat di Pemkab Banjar, Kalsel, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar Ir Yusni Anani dan Bendaharawan Setda Banjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News