Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:10 WIB

Uang Negara Ditilep, Dibantah Dengan Salah Administrasi
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 390 juta. Akibat adanya perbedaan neraca itu, Ed sudah mendapat sanksi berat. "Sudah dipecat," tandas Johan.
Pelakunya adalah bendahara pada Sekretariat Jendral KPK berinisial Ed. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui adanya kasus yang terjadi pada akhir 2009 tersebut. Namun menurutnya, yang terjadi hanya kesalahan administrasi.
Kepada wartawan di KPK, Kamis (24/3), Johan memaparkan, di masing-masing Deputi KPK memang ada dana operasional. "Setelah diperika oleh Pengawas Internal, ternyata ada neraca yang tidak sama," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal gigih menyikat pemakan uang rakyat. Namun di internal KPK sendiri ternyata ada kasus
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung