Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK

Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersam dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom.
Ketiganya diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.
Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.
Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan Rp 1 miliar, Dudy Jocom Rp 5,3 miliar, Hutama Karya Rp 40,8 miliar, dan sejumlah pihak lainnya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan kerugian keuangan negara dari PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto