Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:51 WIB

Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan
Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Bambang Suparsono didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua orang pengedar uang palsu, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu mengedarkan uang palsu dan selanjutnya menipu korban untuk menukarkan uang kepada tersangka. Para tersangka ditangkap di wilayah Kebon Kawung, kini keduanya mendekam di jeruji tahanan untuk menanggung perbuatannyaq, dan kedua tersangka kini terjerat tindak pidana dan dikenakan pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengdarkan uang palsu dan atau membuat uang palsu. Atas pebuatannya itu, kedua tersangka pengedar dan pembuat upal itu akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agh)
Baca Juga:
BANDUNG -Jajaran Polwiltabes Bandung berhasil mengagalkan transaksi uang palsu (upal) senilai 3,2 miliar. Pengungkapan uang palsu tersebut berawal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK