Uang Palsu Rupiah hingga Dolar dari Bogor Ingin Dieadarkan ke Sumatra, Nilainya Fantastis

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.
Menurutnya, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya di Pulau Sumatra.
Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.
Diketahui, para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarluaskan tindakan kejahatannya.
“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.
Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi.
Kemudian satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.
Kedua tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengungkapan ini bermula dari temuan terhadap seorang calon pengguna jasa uang palsu yang hendak menyeberang ke Lampung berinisial MI (35).
- Makin Anjlok, Kurs Rupiah Tembus Rp 16.588 Per USD
- Menjelang Arus Mudik Lebaran, BPH Migas Tegaskan Ketersediaan BBM di Wilayah Bogor Aman
- Breaking News: Investor Frustrasi, Rupiah Tembus Rp 16.620
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Rupiah Hari Ini Menguat Efek Sentimen Negatif kepada USD
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor