Uang Pecahan Rp 75 Ribu Cuma Simbolis atau Dilempar ke Masyarakat?

Uang Pecahan Rp 75 Ribu Cuma Simbolis atau Dilempar ke Masyarakat?
Gambar uang pecahan Rp 75 ribu yang beredar di media sosial. Foto: Twitter

"Padahal salah satu kendala pemulihan perekonomian adalah keengganan perbankan untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga acuan BI7DRR yang sudah diturunkan oleh Bank Indonesia ke level empat persen," tutur Hergun.

 Ketiga, launching uang pecahan Rp 75 ribu bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). 

Rencana tersebut juga telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

Urgensi redenominasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024.

"Kehadiran pecahan Rp 75 ribu akan semakin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya," lanjut wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Keempat, langkah BI ini dinilai tidak sejalan dengan perkembangan transaksi non-tunai. Pada 17 Agustus 2019 BI meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020.

Seharusnya, kata Hergun, BI konsisten dengan program digitalisasi alat pembayaran. Kehadiran uang pecahan Rp 75 ribu hanya akan menghambat perkembangan penggunaan uang digital yang sudah setahun ini digalakkan oleh BI," tegasnya.

Hergun menyimpulkan, secara simbolik peluncuran uang pecahan Rp 75 ribu sangat baik menyambut momentum kemerdekaan yang ke-75 RI. Capaian pembangunan selama 75 tahun patut dirayakan dengan kehadiran hal-hal baru, di antaranya uang pecahan baru ini. 

BI akan meluncurkan uang pecahan Rp 75 ribu saat peringatan HUT ke-75 RI Senin besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News