Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak
Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:57 WIB
Isnaini, staf TU Setda Bekasi, yang juga menjadi saksi dalam kasus itu, mengaku pernah menerima setoran dari SKPD senilai Rp325 juta. Dari dana itu, sebanyak Rp250 juta diambil oleh Sekda, sisanya Rp50 juta diberikan kepada Herry Suparjan, uang Rp50 juta itu kemudian diberikan lagi kepada Herry Lukmantohari. Sisanya, Rp25 juta diberikan kepada pihak Inspektorat Daerah.
Baca Juga:
Persoalan kian pelik, karena sebagian duit pelicin berasal dari dana KONI Bekasi. Dalam persidangan terungkap bahwa pengucuran dana Rp200 juta berdasar atas perintah Sekda. Sejumlah saksi membenarkan fakta persidangan tersebut, seperti diaminkan oleh seorang PNS Bekasi yang menjadi saksi, J Rahman, dan Ketua II KONI Bekasi, Edi Prihadi.
Sebelumnya, Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp400 juta kepada auditor BPK Jabar. Uang pelicin itu diberikan untuk memuluskan hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009. Tujuannya, agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dua auditor BPK, Suharto dan Enang Hernawan, yang diduga menerima uang suap dari Pemkot Bekasi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(rnl/jpnn)
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan penyuapan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan terdakwa Sekda Kota Bekasi, Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah