Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
Soal Dugaan Makelar Kasus Indramayu
Kamis, 15 April 2010 – 18:45 WIB
Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Setelah dilakukan cross check, Tim Satgas juga menilai bahwa kasus tersebut murni diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Indramayu. Namun katanya, Jaksa Domo Pranoto yang telah diperiksa menyatakan tidak mengenal atau menangani perkara, maupun juga menerima uang atas perkara Kadana. Perkara Kadana sendiri disebutkan ditangani oleh jaksa yang lain. Selain memeriksa Domo, tim Satgas juga telah memeriksa beberapa jaksa lainnya, antara lain Jaksa Bima Yudha Asmara yang menjabat sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Indramayu.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, menurut Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto, telah menerima laporan terkait hal itu dari pihak Kejati Jawa Barat. "Dari Kejati Jabar telah melaporkan perihal dugaan adanya makelar kasus dalam penanganan perkara Kadana kepada JAM Was," kata Didiek di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Baca Juga:
Dalam laporannya, menurut Didiek, kerabat Kadana yakni Casnawi, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 14,3 Juta kepada oknum anggota Polres Indramayu yang berinisial NS. Dari sejumlah uang tersebut, dikatakan juga akan diserahkan kepada Jaksa Domo Pranoto, untuk memuluskan pembebasan Kadana.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto agar Memeriksa Keluarga Jokowi
- KOMIK Apresiasi KPK atas Penahanan Kasus Hasto Kristiyanto
- Megawati Larang Kadernya Ikut Retret, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berkomentar Begini
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan