Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
Soal Dugaan Makelar Kasus Indramayu
Kamis, 15 April 2010 – 18:45 WIB
Berdasarkan hasil cross check Satgas itu, uang yang diberikan Casnawi itu diduga dinikmati sendirian oleh NS. Sebelumnya, memang sempat muncul dugaan makelar kasus bermain dalam kasus Kadana ini. Kadana sendiri telah diputus 7 tahun masa tahanan oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 338 KUHP. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024