Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
Soal Dugaan Makelar Kasus Indramayu
Kamis, 15 April 2010 – 18:45 WIB
Uang Pelicin Casnawi Tak Sampai ke Jaksa
Berdasarkan hasil cross check Satgas itu, uang yang diberikan Casnawi itu diduga dinikmati sendirian oleh NS. Sebelumnya, memang sempat muncul dugaan makelar kasus bermain dalam kasus Kadana ini. Kadana sendiri telah diputus 7 tahun masa tahanan oleh pengadilan, karena melanggar Pasal 338 KUHP. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Satgas Anti Mafia Hukum berkesimpulan bahwa tak ada makelar kasus (markus) dalam proses penanganan perkara terdakwa Kadana oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap