Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK

Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
JAKARTA – Kebingungan pihak PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Izzat Husein oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, langsung direspon pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (11/2) menjelaskan, uang denda dan uang pengganti yang dibebankan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein, dapat disetorkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selanjutnya nanti akan dimasukkan ke kas negara.

Namun, uang denda dan uang pengganti itu baru bisa diserahkan oleh terdakwa nanti setelah statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. ''Tapi, kalau Pak Izzat Husein mau banding. Ya, uang denda dan uang pengganti itu jangan dulu diserahkan,'' kata Siswanto.

Sebab, bila terdakwa mengajukan banding, berarti perkaranya ini dinyatakan masih berjalan (masih diperiksa) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. ''Tapi, kalau dia (Izzat Husein, Red) tidak banding, baru dinyatakan sudah inkrah. Dan Pak Izzat harus membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar ke KPK selambat-lambatnya satu bulan,'' ungkapnya sembari mengatakan Izzat juga harus menjalani hukuman untuk tinggal di dalam tahanan sebanyak vonis majelis hakim dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

JAKARTA – Kebingungan pihak PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam membayar uang denda Rp 200 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News