Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
Rabu, 11 Februari 2009 – 20:06 WIB

Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
''Biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama 7 hari putusan (vonis) dikeluarkan. Jadi, nanti kita lihat apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak,'' ujarnya.
Sebagai JPU KPK, pihaknya mengaku tidak merasa berkecil hati mengenai adanya keinginan dari terdakwa untuk mengajukan banding. Artinya, JPU KPK tidak pernah merasa gentar dalam menghadapi perkara ini. ''Sampai manapun terdakwa mau, kami sudah siap dengan segala amunisi,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Kebingungan pihak PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam membayar uang denda Rp 200 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Anak Gajah Tersesat di Permukiman Warga, Kebingungan, Lihat
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua