Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
Rabu, 11 Februari 2009 – 20:06 WIB
''Biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama 7 hari putusan (vonis) dikeluarkan. Jadi, nanti kita lihat apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak,'' ujarnya.
Sebagai JPU KPK, pihaknya mengaku tidak merasa berkecil hati mengenai adanya keinginan dari terdakwa untuk mengajukan banding. Artinya, JPU KPK tidak pernah merasa gentar dalam menghadapi perkara ini. ''Sampai manapun terdakwa mau, kami sudah siap dengan segala amunisi,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA – Kebingungan pihak PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) terkait bagaimana mekanisme dan prosedur dalam membayar uang denda Rp 200 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang