Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
jpnn.com, MATARAM - Uang pengganti yang ditolak 15 pemilik lahan yang punya alas hak yang sah atau enklave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, mencapai puluhan miliar rupiah.
Panitera Pengadilan Negeri Praya Lisa Elyanti mengatakan 15 pemilik lahan enklave menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal.
"Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya," kata Elyanti melalui sambungan telepon, Selasa (20/10).
Diketahui, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika telah menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut ke PN Praya.
Nilai keseluruhan uang pengganti yang dititipkan untuk 15 pemilik lahan enklave mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Pihak ITDC menitipkan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi didasarkan pada penetapan dari peradilan.
Sebagian besar lahan yang ditolak uang ganti rugi oleh pemiliknya berada di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika 2021.
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati