Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget

Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video

"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.

Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.

Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)

Sebagian besar lahan yang ditolak uang ganti rugi oleh pemiliknya berada di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika 2021.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News