Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:45 WIB
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.
Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)
Sebagian besar lahan yang ditolak uang ganti rugi oleh pemiliknya berada di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Kendaraan-Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Lombok Timur
- Moreno Soeprapto Mengunci Gelar Juara Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024