Uang Pensiun ke-13 Serentak Dibayar Mulai 2 Juli
Rabu, 20 Juni 2012 – 11:52 WIB
Wiharto mengatakan, untuk penerima pensiun yang menerima melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tapi belum menyampaikan NPWP, maka dikenakan tarif PPH lebih tinggi 20 persen.
Disampaikan pula Wiharto, PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2012 dan akan pensiun 1 juni 2012, tetap akan dapat pensiun ketiga belas ini. Sedangkan PNS yang akan pensiun 1 Juli tidak berhak mendapatkan gaji pensiun 13. (naa/jpnn)
JAKARTA - PT Taspen (persero) akan membayarkan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/ Polri di seluruh Indonesia mulai 2 Juli sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru