Uang Perjalanan Dinas Dibatasi Rp 530 Ribu per Hari

Uang Perjalanan Dinas Dibatasi Rp 530 Ribu per Hari
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri, Reydonnyzar Moenek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang perlunya meningkatkan kualitas belanja APBD, guna menerjemahkan kebijakan Presiden Joko Widodo agar seluruh lembaga negara termasuk pemerintahan di daerah, mengurangi belanja yang sifatnya pemborosan.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, Permendagri itu menjadi pedoman bagi pemda dalam menerapkan kebijakan pengelolaan APBD.

Dia memberi contoh, ada salah salah satu daerah yang mengalokasikan biaya perjalanan dinas per orang hingga Rp2,5 juta per hari.

“Ambil contoh ada sebuah daerah yang menetapkan perjalanan dinas satu hari Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta (per orang). Begitu kita tahu itu, langsung kita ingatkan. Bahwa itu tidak dibenarkan,” kata Reydonnyzar di Gedung Kemdagri, Rabu (3/12).

Sayangnya pria yang akrab disapa Donny ini, tidak bersedia menyebut daerah mana yang diingatkan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa terhadap daerah yang melakukan hal tersebut, diingatkan mematuhi ketentuan undang-undang dengan mengacu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Diperintahkan untuk mengikuti dan mengacu APBN, yakni Rp 430.000 hingga Rp 530.000 per hari untuk satu dinas. Bayangkan kalau Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta per hari. Lima hari nongkrong di pusat saja, itu sudah Rp 12,5 juta dia dapat. Itu per dinas, per kepala. Jadi yang sifatnya pemborosan, tidak hemat APBD itu kita pangkas,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang perlunya meningkatkan kualitas belanja APBD, guna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News