Uang Proyek Alkes Mengalir Ke Sutrisno Bachir
Selasa, 18 Juni 2013 – 03:35 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan kembali membuka fakta baru. Ini setelah terungkap dananya uang proyek yang mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir.
Sidang dengan terdakwa Direktur Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar itu memang Senin (17/6) digelar kembali di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menghadirkan saksi Nuki Syahrun, yang tak lain staf pemasaran PT Heltindo Internasional.
Nuki memberikan keterangan jika uang hasil fee pengurusan penyediaan X-ray memang ada yang ditransfer ke Sutrisno Bachir (SB). "Ada yang saya transfer ke rekening pribadi dan perusahaan beliau," ujar Nuki. Uang yang ditransfer ke rekening pribadi SB senilai Rp 222,5 juta. Sementara yang ke rekening perusahaan SB, PT Selaras Inti Internasional lebih banyak yakni Rp 1,232 Miliar.
Namun Nuki membantah uang tersebut berkaitan dengan fee proyek untuk SB. "Tidak ada kaitannya dengan proyek. Itu hanya utang-piutang saya dengan Mas Tris (Sutrisno Bachir)," terangnya. Nuki mengaku selama ini dalam menjalankan bisnis kerap berhutang pada SB.
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan kembali membuka fakta baru. Ini setelah terungkap dananya
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN