Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan

Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri). Aturan yang akan dikeluarkan tahun ini juga itu mengatur mengenai kewajiban pemda mengembalikan uang-uang hasil pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau memang uang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan, ya dipulangkan lagi karena itu uang masyarakat, dikembalikan ke pemilik uang," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/11).

Dijelaskan Gamawan, uang hasil pungutan yang didasarkan pada perda yang sudah dicabut, berarti uang ilegal karena dasar hukum pemungutannya sudah tidak ada. Karenanya, lanjut Gamawan, dirinya sebagai pembina pemerintahan dalam negeri akan disalahkan jika membiarkan hal tersebut.

Gamawan mengisyaratkan tidak akan menerima alasan pemda yang masih nekad melakukan pungutan berdasar perda yang sudah dicabut. "Apa pun alasannya, kalau tidak ada lagi dasarnya, itu ilegal," cetusnya. Bahkan dikatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengimplementasikan permendagri yang saat ini masih digodok.

JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News