Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri). Aturan yang akan dikeluarkan tahun ini juga itu mengatur mengenai kewajiban pemda mengembalikan uang-uang hasil pungutan yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau memang uang sudah masuk ke kas daerah dan sudah dibelanjakan, ya dipulangkan lagi karena itu uang masyarakat, dikembalikan ke pemilik uang," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskan Gamawan, uang hasil pungutan yang didasarkan pada perda yang sudah dicabut, berarti uang ilegal karena dasar hukum pemungutannya sudah tidak ada. Karenanya, lanjut Gamawan, dirinya sebagai pembina pemerintahan dalam negeri akan disalahkan jika membiarkan hal tersebut.
Gamawan mengisyaratkan tidak akan menerima alasan pemda yang masih nekad melakukan pungutan berdasar perda yang sudah dicabut. "Apa pun alasannya, kalau tidak ada lagi dasarnya, itu ilegal," cetusnya. Bahkan dikatakan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengimplementasikan permendagri yang saat ini masih digodok.
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya