Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Jumat, 26 November 2010 – 03:06 WIB

Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Dijelaskan, aturan ini dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan di daerah. Dia juga mengingatkan lagi agar pemda segera melaporkan perda-perda yang diterbitkan ke pusat untuk mendapatkan pengesahan sebelum diberlakukan. "Jika belum dibahas di sini tapi sudah diberlakukan, ya itu tidak sah," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah pusat menargetkan, hingga akhir 2010 bisa membatalkan 3000 perda yang melanggar aturan yang lebih tinggi atau yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini baru ada sekitar 1800 perda yang dibatalkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan diri menyambut bakal diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!