Uang Receh Rp500 Dipalsukan
Selasa, 03 Juli 2012 – 08:24 WIB

Uang Receh Rp500 Dipalsukan
"Uang palsu itu bisa dikenali dengan meneliti grafir uangnya. Seperti tekstur bunga melati yang tidak rapi, dan gerigi pada sisi uang itu kasar. Tapi uang itu belum sempat diedarkan karena pemesannya belum mengambilnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS melanggar Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.
"Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar," ungkapnya seraya menambahkan pemalsuan uang logam ini yang kali pertama di Jabar dan kemungkinan di Indonesia.
Sementara itu, TS mengaku, keahliannya itu diperoleh dari sering mengotak-atik mesin bubut. Dalam sehari, kata dia, mampu mencetak uang logam Rp500 sebanyak 220 keping dengan kebutuhan 7 kg alumunium.
BANDUNG - Tidak hanya uang kertas pecahan ratusan ribu rupiah saja yang dipalsukan, kini uang koin Rp500 pun dipalsukan. TS, 60, warga Kampung
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang