Uang Receh Rp500 Dipalsukan
Selasa, 03 Juli 2012 – 08:24 WIB
"Uang palsu itu bisa dikenali dengan meneliti grafir uangnya. Seperti tekstur bunga melati yang tidak rapi, dan gerigi pada sisi uang itu kasar. Tapi uang itu belum sempat diedarkan karena pemesannya belum mengambilnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka TS melanggar Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.
"Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar," ungkapnya seraya menambahkan pemalsuan uang logam ini yang kali pertama di Jabar dan kemungkinan di Indonesia.
Sementara itu, TS mengaku, keahliannya itu diperoleh dari sering mengotak-atik mesin bubut. Dalam sehari, kata dia, mampu mencetak uang logam Rp500 sebanyak 220 keping dengan kebutuhan 7 kg alumunium.
BANDUNG - Tidak hanya uang kertas pecahan ratusan ribu rupiah saja yang dipalsukan, kini uang koin Rp500 pun dipalsukan. TS, 60, warga Kampung
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim