Uang Remunerasi di Ditjen Pajak Dikembalikan

Baru 5 Bulan, Sudah 400 Pegawai Ditjen Pajak Lakukan Pelanggaran

Uang Remunerasi di Ditjen Pajak Dikembalikan
Uang Remunerasi di Ditjen Pajak Dikembalikan
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, bahwa reformasi birokrasi di Ditjen Pajak terus berjalan. Bahkan demi perbaikan kinerja aparat pajak, hingga akhir Mei 2010 lalu sekitar Rp3,5 miliar anggaran untuk membayar tunjangan pegawai (remunerasi) di Ditjen Pajak dikembalikan ke kas negara.

"Uang negara ini kita kembalikan ke kas negara karena pegawainya melakukan kesalahan dan pelanggaran. Kita beri sanksi mulai dari yang ringan sampai berat. Yang ringan, kita potong remunerasinya. Ada yang misalnya Rp10 juta, kita potong jadi Rp1 juta untuk beberapa bulan. Sampai lima bulan ini, sudah Rp3,5 miliar uang remunerasi kita kembalikan ke kas," ungkap Tjiptardjo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/6).

Lebih lanjut Tjiptardjo menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2010 lalu tercatat sekitar 400-an pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dikenai sanksi. Menurutnya, 400-an anak buahnya itu dikenai sanksi karena melakukan beragam kesalahan.

"Ini memang bukan prestasi meski kita berhasil mengungkap 400-an orang pegawai nakal. Tapi bagaimana lagi, kita memang harus tega-tegaan kepada orang yang seperti ini kalau ingin lebih baik. Kesalahannya macam-macam, bahkan ada yang dipecat. Kalau sudah dipecat ya rugi sendiri, karena masuk ke Kemenkeu itu tidak mudah. Setiap tahun ada puluhan ribu yang mendaftar sementara yang diterima kurang dari 1.200," kata Tjiptardjo.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, bahwa reformasi birokrasi di Ditjen Pajak terus berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News