Uang Rp 1 Miliar Dibakar
jpnn.com, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membakar uang sebanyak Rp 1 miliar, Rabu (16/10). Pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100.000 tersebut adalah uang palsu yang disimpan sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Tak hanya uang palsu saja, dalam setahun terakhir ini Kejari Cibinong mengumpulkan ribuan barang bukti hasil kejahatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua barang bukti tersebut adalah hasil dari perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, ganja 2,4 kilogram, obat-obatan terlarang sebanyak kurang lebih 3.700 butir, uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 305 lembar serta pecahan Rp 100 ribu kurang lebih 9.800 lembar.
“Semua merupakan penyitaan dari para pelaku yang sudah dilimpahkan dari kepolisian ataupun BNNK,” kata Kepala Kejari Cibinong Bambang.
Adapun alat komunikasi handphone genggam sebanyak 60 unit yang dipakai untuk alat berbuat tindak kejahatan bagi para pelaku.
“Ini barang bukti sejak setahun terakhir dari tangan puluhan terdakwa yang telah di tetapkan oleh pengadilan sebagai hukum tetap,” tegasnya.
Bambang menyerukan, bahwa perkara narkotika yang diedarkan oleh para pelaku kejahatan mesti diatensi khusus semua pihak. Peredaran narkotika terutama di Kabupaten Bogor dianggap sangat merusak penerus generasi bangsa kedepan.
Sehingga, kata Bambang, kasus peredaran narkotika kian tahun bukan semakin menurun angkanya, melainkan semakin meningkat.
Selain uang palsu, dalam setahun terakhir Kejari Cibinong mengumpulkan ribuan barang bukti hasil kejahatan di Kabupaten Bogor.
- Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Buton
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup