Uang Rp 1 Miliar Dibakar

Uang Rp 1 Miliar Dibakar
Kejari memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Cibinong, Rabu (16/10). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, CIBINONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong membakar uang sebanyak Rp 1 miliar, Rabu (16/10). Pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100.000 tersebut adalah uang palsu yang disimpan sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Tak hanya uang palsu saja, dalam setahun terakhir ini Kejari Cibinong mengumpulkan ribuan barang bukti hasil kejahatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua barang bukti tersebut adalah hasil dari perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan.

Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, ganja 2,4 kilogram, obat-obatan terlarang sebanyak kurang lebih 3.700 butir, uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 305 lembar serta pecahan Rp 100 ribu kurang lebih 9.800 lembar.

“Semua merupakan penyitaan dari para pelaku yang sudah dilimpahkan dari kepolisian ataupun BNNK,” kata Kepala Kejari Cibinong Bambang.

Adapun alat komunikasi handphone genggam sebanyak 60 unit yang dipakai untuk alat berbuat tindak kejahatan bagi para pelaku.

“Ini barang bukti sejak setahun terakhir dari tangan puluhan terdakwa yang telah di tetapkan oleh pengadilan sebagai hukum tetap,” tegasnya.

Bambang menyerukan, bahwa perkara narkotika yang diedarkan oleh para pelaku kejahatan mesti diatensi khusus semua pihak. Peredaran narkotika terutama di Kabupaten Bogor dianggap sangat merusak penerus generasi bangsa kedepan.

Sehingga, kata Bambang, kasus peredaran narkotika kian tahun bukan semakin menurun angkanya, melainkan semakin meningkat.

Selain uang palsu, dalam setahun terakhir Kejari Cibinong mengumpulkan ribuan barang bukti hasil kejahatan di Kabupaten Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News