Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan

Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan
Pelaku penipuan berinisial AR (35) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Pria inisial AR (35) warga Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi di Purwokerto, Jateng, karena diduga melakukan penipuan.

Korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 150 juta.

AR ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/10).

"Pelaku berinisial AR ditangkap di Purwokerto pada hari Sabtu (31/10)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (1/11).

Dijelaskan, tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh AR sekitar bulan Agustus 2020 dengan cara memperdaya korban atas nama Mulyana, warga Purwokerto.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk berbisnis dengan membuka kios telepon seluler di sekitar Jalan Stasiun, Purwokerto.

"Pelaku mengatakan jika korban bisa membeli HP (telepon seluler) dengan harga murah di bawah pasaran untuk dijual lagi sesuai dengan harga pasaran, sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Korban pun tertarik terhadap tawaran pelaku sehingga dia transfer uang sebesar Rp150 juta secara bertahap ke rekening milik AR," papar-nya.

Akan tetapi setelah korban transfer uang, kata dia, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi hingga akhirnya dapat ditangkap pada hari Sabtu (31/10).

Polisi Banyumas menangkap seorang warga Depok inisial AR dalam kasus penipuan, korban warga Purwokerto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News