Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan
Minggu, 01 November 2020 – 16:33 WIB
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi Banyumas menangkap seorang warga Depok inisial AR dalam kasus penipuan, korban warga Purwokerto.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur