Uang Rp 150 Juta Mengalir ke Rekening AR, Bermodal Omongan
Minggu, 01 November 2020 – 16:33 WIB

Pelaku penipuan berinisial AR (35) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon pintar merek Samsung J5, satu buah kartu ATM BCA, satu buah KTP atas nama AR, dan SIM C atas nama AR.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya karena berdasarkan pengakuan AR, selain digunakan untuk kepentingan pribadi, ada sebagian uang yang dia terima di rekening-nya, ditransfer ke orang lain," ucap-nya menjelaskan.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan AR bakal dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi Banyumas menangkap seorang warga Depok inisial AR dalam kasus penipuan, korban warga Purwokerto.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah