Uang Rp 25 Juta di Lemari Rahmat Hidayat Lenyap, Ternyata Ini Pelakunya, Tak Disangka
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Ya, setelah menerima laporan anggota kami berhasil menangkap tersangka dalam pidana yang diterapkan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Tri Wahyudi.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 4,8 juta, satu helai baju hitam dan putih merek Levis, dua helai celana jin merek Levis biru, dan satu helai jin pendek merek Levis biru muda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
“Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (dey/sumeks)
Seorang pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di Jalan Muhajidin, Lr Soak Batu II, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, ditangkap Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas