Uang Rp 250 Juta untuk Deddy Diklaim Pinjaman Pribadi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM), Nany Meilena Rusli mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Namun, Nany menyebut pemberian uang itu disebut sebagai pinjaman pribadi.
Nany menyampaikan hal itu pada saat bersaksi dalam persidangan atas Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Deddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Jujur, Pak Jaksa, itu adalah pinjaman pada waktu Pak Deddy membutuhkan dana yang disampaikan melalui Pak Paul Nelwan," kata Nany. Nelwan merupakan seorang pengusaha.
Nany menyatakan, uang itu berasal dari kas perusahaan dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. "Di dalam pembukuan kami memang tertulis pinjaman," ujarnya.
Sementara Manajer Keuangan PT GDM, Lerman Simbolon yang juga menjadi saksi dalam persidangan Deddy, menyatakan ada pencatatan pengeluaran itu. Namun demikian soal pengembalian uang tidak tercatat.
"Saya tidak ada catatan pengembalian tapi pengakuan Bu Nany sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," kata Lerman. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Global Daya Manunggal (GDM), Nany Meilena Rusli mengaku pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan Kepala Biro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi