Uang Rp 89 Miliar Dimusnahkan

Uang Rp 89 Miliar Dimusnahkan
Uang Rp 89 Miliar Dimusnahkan
BATAM - Kantor Bank Indonesia (BI) Batam memusnahkan uang lusuh senilai Rp89 miliar. Seluruh uang tersebut sebenarnya belum habis masa berlakunya. Hanya saja, karena kondisi fisik sudah berubah, BI menilai sudah tak layak lagi diedarkan di masyarakat.

Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Perbankan BI Batam,  Johnson Pasaribu mengatakan, pemusnahan berlangsung dua tahap, sebesar Rp 39,686 miliar pada Januari 2011 dan Rp49,425 miliar pada Februari 2011. "Kami memusnahkan uang lusuh, dan tidak layak pakai lagi sesuai standarisasi peredaran uang yang dikeluarkan BI," ujarnya, Rabu (9/3).

Menurut BI, uang yang sudah terbentuk lipatan, buruk, berubah warna, dan tidak mulus lagi, tidak layak edar lagi di masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat supaya menjaga kemulusan uang yang akan digunakan. Sedangkan kepada perbankan kami mengimbau uang lusuh yang sudah disortasi sebaiknya jangan diedarkan lagi kepada masyarakat, setorkan langsung kepada BI, maka akan diganti," ujar Johnson.

Bila bank umum maupun bank swasta masih mengedarkan uang lusuh kepada masyarakat, maka BI akan langsung memberikan teguran dan sanksi memberhentikan penarikan dan penyetoran uang ke BI selama kurun waktu tertentu."Kepada masyarakat, yang mau menukarkan uang lusuh atau robek seperempat bagian, bisa langsung menukarkannya ke BI," kata Johnson.

BATAM - Kantor Bank Indonesia (BI) Batam memusnahkan uang lusuh senilai Rp89 miliar. Seluruh uang tersebut sebenarnya belum habis masa berlakunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News