Uang Rp 9 Juta Belum Diterima, Amirullah Divonis Penjara 13 Tahun
“Kami menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.
Amirullah ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/7), Amirullah mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp 9 juta, Namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (antara/jpnn)
Terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp 300 juta divonis pidana penjara 13 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri