Uang Saweran Harus Diketahui Menkeu
Kamis, 28 Juni 2012 – 03:02 WIB
JAKARTA - Pemberian sumbangan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diketahui oleh Kementerian Keuangan. Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Kemenkeu harus memastikan bahwa sumbangan yang tergolong hibah itu tercatat dalam kas negara.
"Jangan lupa sumbangan itu hibah. Hibah harus dimasukkan ke kas negara. Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus tahu hal itu," kata Margarito di Jakarta, Rabu (27/6).
Sejauh ini KPK baru menerima uang donasi yang disampaikan Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) sebesar Rp 1 juta. Meski tidak mau mengelola uang donasi tersebut secara langsung, jajaran pimpinan KPK tetap mendukung pembentukan Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK yang akan mengelola sumbangan masyarakat.
Sejumlah tokoh dipercayakan untuk mengelola koalisi itu diantaranya Romo Benny Susetyo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, bekas hakim dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Wiryawan, dan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti.
JAKARTA - Pemberian sumbangan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diketahui oleh Kementerian Keuangan.
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat