Uang Saweran Harus Diketahui Menkeu
Kamis, 28 Juni 2012 – 03:02 WIB
JAKARTA - Pemberian sumbangan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diketahui oleh Kementerian Keuangan. Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Kemenkeu harus memastikan bahwa sumbangan yang tergolong hibah itu tercatat dalam kas negara.
"Jangan lupa sumbangan itu hibah. Hibah harus dimasukkan ke kas negara. Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus tahu hal itu," kata Margarito di Jakarta, Rabu (27/6).
Sejauh ini KPK baru menerima uang donasi yang disampaikan Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) sebesar Rp 1 juta. Meski tidak mau mengelola uang donasi tersebut secara langsung, jajaran pimpinan KPK tetap mendukung pembentukan Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK yang akan mengelola sumbangan masyarakat.
Sejumlah tokoh dipercayakan untuk mengelola koalisi itu diantaranya Romo Benny Susetyo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, bekas hakim dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Wiryawan, dan peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti.
JAKARTA - Pemberian sumbangan dana untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diketahui oleh Kementerian Keuangan.
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025: BKI Gelar Acara Donor Darah, Webinar Inspiratif Hingga Lomba
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Prabowo Akan Resmikan Proyek Listrik di 18 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Terjadi di Kota-Kota Besar
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024